Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin dalam hal ini Sekretaris Daerah Tapin dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Tapin selaku bendahara umum daerah (BUD) bersama KPPN Barabai dan KPP Barabai melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah Semester II Tahun 2021, 2022 dan Semester I Tahun 2024 Bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapin Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Kawasan Rantau Baru. Kamis (15/8/2024) kemarin.
Dalam penandatangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah Pemerintah Kabupaten Tapin, KPPN Barabai Muhtar Salim, Kepala KPPN Barabai Bekti Widjajanti disaksikan langsung Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin.
Kepala KPP Pratama Barabai Muhtar Salim mengatakan, pertemuan KPP dengan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam rangka bersilaturrahmi sekaligus penandatangan berita acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah Semester II Tahun 2021, 2022 dan Semester I Tahun 2024.
“Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tapin pada Semester II Tahun 2021, 2022 dan Semester I Tahun 2024. “ jelasnya.
Namun kata Muhtar dari rekonsiliasi tersbeut ada beberapa hal yang menjadi catatan terutama berita acara tahun 2022. Yakni ada yang harus diselesaikan sedikit dari Pemerintah Kab Tapin.
Untuk diketahui bahwa kinerja transfer kedaerah tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tapin paling optimal se Kalsel, dengan serapan 99,7 persen, berharap tahun 2024 mudahan mendekati prestasi seperti tahun 2023.
“Kenapa pentingnya optimalisasi, karena dana transfer kedaerah merupakan bagian penting dari APBD, kontribusinya Tapin sekitar 80 persen. Sehingga transfer kedaerah yang merupakan mekanisme pusat dalam rangka membantu keuangan daerah dalam penyelenggarangan pemerintahan daerah, “ katanya.
Berharap dengan penandatangan ini dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapin. Sinergi yang baik diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Sementara Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPPN terkait penggunaan tranfer dana hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI bahwa APBD secepatanya dibelanjakan, supaya pertama bagaimana pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat akan baik.
“Karena daya beli masyarakat tinggi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, diharapkan semua skpd sudah tercapai ditingkatkan harapan semuanya bisa lancar dalam penggunaan keuangan negara, “ pungkasnya.
Di sela-sela kegiatan, penyerahan penghargaan atas Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Tertinggi Tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Barabai kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dan Penghargaan kepada Dinas Perindustrian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam menyampaikan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 secara tepat waktu untuk masa pajak januari hingga Juni 2024.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store