Terkait penelisikan kasus di Dinsos, Panitia Angket DPRD Banjar ‘Keliru’ panggil Kepala Daerah

Teks foto : Muhammad Rosyid Ridho, Dosen Fakultas Hukum UNISKA.(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar telah membentuk Panitia Hak Angket untuk menelisik terkait Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) kabupaten setempat.

 

Bacaan Lainnya

Pembentukan panitia hak angket berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 19/DPRD/KEP/2024 tentang pembentukan Panitia Hak Angket terkait Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar.

 

Sampai saat ini, terkait dengan hak angket yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Banjar sudah beberapa kali melakukan rapat dan juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang terkuat dengan dana stunting, bahkan panitia hak angket akan memanggil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

 

Seperti yang diungkapkan dalam Pasal 159 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerahdan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian di Pasal 171 ayat (1) disebutkan panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

 

“Kalau dilihat dasar hukum kewenangan panitia angket terutama pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum dan warga masyarakat di daerah,” ungkap Muhammad Rosyid Ridho yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISKA.

 

Dikatakannya, sangat keliru kalau memanggil kepala daerah dalam rapat Panitia Angket. Panitia Angket harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai pejabat pemerintah daerah, apakah termasuk kepala daerah.

 

“Untuk bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud dengan pejabat pemerintah daerah, kita harus melihat lebih dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Di sana dibedakan antara pejabat negara dengan pejabat pemerintahan,” Muhammad Rosyid Ridho

 

Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini juga menegaskan, bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara. “Itu dimuat dalam Pasal 58 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Kepala Daerah dalam rapat Panitia Angket menurut Rosyid adalah keliru atau kurang tepat, karena di luar kewenangan Panitia Angket sebagaimana yang diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada kepala daerah dapat dilakukan yakni dalam Rapat Paripurna, bukan dalam rapat di luar Paripurna, hal ini diatur di Pasal 159 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Kemudian dalam hal permintaan pendampingan terhadap panitia angket kepada Kodim 1006 Banjar juga kurang tepat, yang mana dalam hal ini tidak ada kaitan hukumnya dengan Kodim 1006 Banjar, Untuk pendampingan yang ada diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah pihak kepolisian.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait