Komite Sekolah Dilarang Melakukan Sumbangan Mengikat Jumlah dan Penentuan Waktu

Ket foto : Daryatno Ngateno, S.Sos, M.Pd selaku Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.(Mul)

Banjarbaru, kalselpos.com – Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah yang disebut dan BOS dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan.

Artinya pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan terhadap siswa – siswinya.

Bacaan Lainnya

Terkait praktik ada dugaan pungutan menjadi keluhan sebagian bagi orang tua murid. Hal tersebut jangan sampai pungutan berkedok sumbangan.

Dalam kaitan itu, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Daryatno Ngateno, S.Sos, M.Pd menyampaikan, bahwa saat ini pembiayaan sekolah bertumpu kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Setiap sekolah itu, khususnya SMA Negeri dan SMK Negeri bertumpu pada dana BOS reguler dari pusat dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA),” beber pak Nono sapaan familiar Kabid Pembinaan SMA itu kepada kalselpos com, Jumat (15/8/2023).

Oleh karenanya, pihak sekolah bertumpu dana bantuan pemerintah tersebut masih belum mencukupi.

Lalu dengan adanya dari pihak komite sekolah, maka pihak komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk membantu sekolah. Karena sekolah merupakan tanggung jawab semua pihak demi pendidikan anak bangsa.

Penggalangan dana yang bersifat sumbangan masih dibolehkan, tetapi dengan catatan tidak mengikat jumlah atau tarif, dan tidak mengikat waktu dengan ketentuan target harus dibayar. Artinya sifatnya sumbangan sukarela.

“Jangan sampai menjadi beban atas sumbangan tersebut. Pasalnya tidak semua orang tua siswa yang mampu. Hendaknya subsidi silang bagi yang mampu bisa menutupi bagi yang tidak mampu, jangan sampai pukul rata sumbangan tersebut dengan mengikat jumlah,” imbau Nono sembari menegaskan tidak tidak dibenarkan ada pungutan, tetapi sumbangan sukarela boleh saja.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait