BANJARMASIN, kalselpos.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, meluncurkan sebuah aplikasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Parak Acil) Online.
Peluncuran Aplikasi Parak Acil ini di lakukan langsung oleh orang nomor dua di seribu sungai, Arifin Noor, di Salah satu Hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (10/05/23) pagi.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor berharap dengan adanya aplikasi Parak Acil ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus kedokumenan.
“Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik, tapi tetap melalui manualnya tetap ada, karna siapa tau sistemnya bermasalah atau segala macam proses kependudukan tetap dapat berjalan.” ujar Arifin Noor, kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan menyampaikan bahwa Aplikasi Parak Acil ini masyarakat harus mempunyai smartphone dan Internet sudah bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan.
” Jika masyarakat tidak memiliki smartphone atau gaptek (gagap teknologi) kita langsung mendampingi,” terangnya.
Ia juga menjelaskan Aplikasi Parak Acil ini bisa mengurus KTP-Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dalam mengurus perpindahan penduduk.
“Kami juga membuka beberapa booth yang bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti rumah sakit, posyandu, kelurahan, dan sebagainya,” katanya.
“Sehingga mereka yang melahirkan di rumah sakit misalnya, dapat langsung diuruskan akta kelahiran bayinya disana, dibantu oleh petugas Dukcapil yang ada disana,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, ia juga menerangkan dalam proses mengurus dokumen melalui aplikasi Parak Acil Online ini, hanya memerlukan waktu yang singkat saja.
“Sejak ujicoba dari bulan Januari hingga Mei, sudah ada 11.850 data yang masuk, dan rata-rata penyelesaiannya hanya sekitar 27 menit asalkan persyaratan yang diminta lengkap,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store