KOTABARU, kalselpos.com –
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pelantikan 110 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se – Kabupaten Kotabaru pada pemilihan umum tahun 2024, bertempat di gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan ini dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Asisten I Pemerintahan Kotabaru, Minggu Basuki, Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalsel Nurzazin, Ketua KPU Zainal Abidin, anggota Komisioner KPU, Bawaslau, Forkopimda, SKPD, tokoh agama dan para anggota PPK kecamatan se-Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru dalam sambutan yang disampaikan Asisten I mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK yang telah dilantik.
“PPK memegang peranan yang strategis, terutama dalam penyiapan seluruh personel yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” ucapnya.
Tugas pokok dan fungsi PPK dalam penyelenggaraan pemilu, mulai tahap perencanaan sampai dengan evaluasi.
“Untuk itulah pada kesempatan yang baik ini, saya sangat menaruh harapan kepada saudara saudara anggota PPK yang baru saja dilantik untuk segera melakukan koordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal, agar tahapan- tahapan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,” pintanya.
“Saya juga berpesan agar PPK dalam bertugas selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ada,” tegasnya.
Pegang teguh perinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien.
“Serta menigkatkan pemahaman terhadap tugas wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengucapkan selamat kepada seluruh panitia pemilihan kecamatan yang baru dilantik.
“Semoga tugas yang diemban dapat dilakukan sebaik-baiknya mulai dari tahapan demi tahapan sampai menghasilkan pimpinan negeri yang dikehendaki oleh masyarakat secara demokratis,” harapnya.
Dalam menjalankan tugas, lanjut dia, para panitia dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur dan adil serta senantiasa menjaga netralitas.
“Mengingat netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com