Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin mengamankan delapan orang tersangka pelaku tindak pidana hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 10 hari jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri setempat Adi Fakhruddin, Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Wisnu Gautama, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Gusti Ridha Jaya Wardana dan perwakilan Kodim 1010/Tapin.
Dalam keterangan persnya, juga dihadirkan empat tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial SN (49) dan M (45), keduanya warga Kabupaten Banjar, serta EAF (32) dan TH (44), keduanya warga Salam Babaris, Tapin.
Dari tangan mereka didapatkan total sebanyak 6,34 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit mobil.