Warga mengadu ke DPRD terkait Ganti Rugi

- Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra.Fauji/ kalselpos.com

KOTABARU, kalselpos.com – DPRD Kotabaru melalui Komisi I, Kamis (24/11/22) lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait lahan yang dijual ke PT Sumber Daya Energi (SDE), yang diakui oleh sebagian masyarakat berada diantara Sungai Sepinang dan Sungai Suyau, Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan.

Diketahui perusahaan tersebut berasal dari China yang izinnya menambang batubara bawah tanah di Kecamatan kelumpang Barat, Kotabaru. Terlihat dalam pelaksanaan RDP, Sekda Kotabaru, pihak-pihak terkait dan masyarakat serta perwakilan PT SDE.

Bacaan Lainnya

Gewsima Mega Putra selaku Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, membacakan kesimpulan rapat yakni, berterimakasih kepada PT SDE yang berinvestasi di Kotabaru, Pemda sudah mensosialisasikan terkait pembebasan lahannya, kemudian Sekda sebagai bagian percepatan investasi dan diakui sudah mengetahui secara garis besar aturan yang berlaku.

“Dalam hal ini perusahaan melakukan kegiatan sesuai mekanisme tata cara pembebasan lahan, dan pihak BPN bersedia atau mendukung penuh untuk turun ke lapangan,” ujar politisi dari PDI P tersebut.

Menurutnya, kalaupun ada pihak-pihak yang merasa masih belum puas maka segera melakukan koordinasi ke pihak BPN dan turun ke lapangan. “Saya menyarankan kalaupun ada tuntutan maka ajukan aja ke PTUN,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait