DPRD Kotabaru tagih Janji Pemda terkait Rumah Sakit

Syairi Mukhlis.Fauji/ kalselpos.com

KOTABARU, kalselpos.com – Beberapa waktu lalu diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara pihak DPRD bersama dengan aliansi kawal kompensasi tambang pulau laut. Selain itu berhadir pula perwakilan Sebutu Tanjung Coal (STC) serta Dinas PUPR, rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Dalam kesempatannya, pihak aliansi menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah karena terlambat berhadir diruang rapat. Disamping itu, mereka juga agar pembangunan rumah sakit menjadi prioritas utama untuk pelayanan kepada masyarakat banyak.

Bacaan Lainnya

Dikatakan oleh Syairi Mukhlis bahwa, RDP yang digelar karena adanya gerakan terhadap reaksi publik karena dianggap tidak transfaran penggunaan kompensasi, dan mereka di legislatif merupakan kepanjangan dari masyarakat tentu memfasilitasi hearing.

“Kalau mengacu pada adendum yang ada maka pembangunan rumah sakit menjadi yang utama. Tinggal pemerintah daerah serius atau tidaknya menyelesaikan pembangunannya tersebut, dan kami di DPRD akan mendorong mumpung dana kompensasi masih ada,” tuturnya.

Menurutnya, jangan sampai dana kompensasi yang begitu besar hanya mengejar proyek-proyek yang sifatnya hanya kuantiti tapi tidak pada kualitas. Kemudian, sambungnya, kalau memang komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya secara kelembagaan akan bersurat kepada pemerintah daerah.

“Yang jelas pembanguan rumah sakit telah tertuang dalam adendum itu. Makanya mesti dilaksanakan sebagaimana harapan,” jelasnya.

Sementara, Suprapti Tri Astuti selaku Kepala Dinas PUPR Kotabaru menjelaskan, perusahaan menolak pembangunan rumah sakit karena mereka tidak mengikuti pembangunan dari awal, dan apabila dilanjutkan dengan bangunan baru, secara teknis tidak bisa langsung menyatakan dibangun karena lahan yang ada harus dimatangkan terlebih dahulu. Karena tentu akan memerlukan waktu lumayan panjang.

“KUA PPAS dan anggaran sudah dimasukan ke SIPD dan tidak mungkin di tahun 2023, kalau mau menggunakan dana APBD pasti di tahun 2024,” terangnya.

Mewakili management STC, Cornelius mengungkapkan bahwa, yang menentukan pekerjaan dari dana kompensasi itu adalah pihak pemerintah daerah. Sementara, perusahaan hanya sebagai pelaksana dan selaku penyandang dana apa yang sudah direncanakan pihak pemerintah.

“Dana kompensasi sebesar Rp700 miliar masih tersisa Rp500 miliar lebih yang sudah digunakan pembangunan infrastruktur jalan, perumahan, kantor dan lainnya. Kami dari sudah mengusulkan awal pembangunan kompensasi di wilayah Pulau Laut Tengah, yang merupakan ring satu kerja perusahaan,” imbuhnya.

Perusahaan juga sepakat apa yang diutarakan anggota dewan, dana ditujukan selain untuk infrastruktur juga disisihkan untuk pendidikan. “Akan tetapi sekali lagi adalah yang menentukan adalah pihak pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait