Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung RKUHP dengan Memberikan Masukan-masukan

Para Nara sumber berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi hybrid Fakultas Hukum di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Jumat (18/11) .(sidik)/ kalselpos.com

Banjarmasin,kalselpos.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melaksanakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin.

Pelaksaan sosialisasi RKHUP di Kalsel berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Jumat (18/11) lalu

Bacaan Lainnya

Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka di sela sela kegiatan mengatakan, RKHUP ini dirancang dengan mendengarkan banyak masukan maupun saran serta kritikan membangun.

Disampaikannya, mengingat penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

“Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa,” jelasnya.

Senada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah menuturkan para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui.

Disampaikannya sebab, secara sosiologis tidak relevan dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda.

Di sisi lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan dalam membangun RKUHP menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan dunia internasional dan kearifan lokal.

“Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” bebernya.

Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) , Mispansyah, menegaskan ddari draf tanggal 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini di draf terbaru tanggal 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.

“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” pungkas Mispansyah.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait