Mulai 17 November, ASDP Batulicin Terapkan Tarif Baru

Antrean para pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan ASDP Batulicin saat hendak menyebrang ke pelabuhan Tanjung Serdang Kotabaru. (Foto: Kristiawan)/ kalselpos.com

Batulicin,kalselpos.com – Mulai 17 November 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batulicin menerapkan penyesuaian tarif baru atau kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Batulicin ke Pelabuhan Tanjung Serdang (Kotabaru).

Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomer 218.K 3 September Tahun 2022 tentang kenaikan harga BBM dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 66 tahun 2019 tentang penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomer 188.44 tentang penetapan tarif angkutan lintas penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang untuk penumpang kelas ekonomi dan kendaraan.

Bacaan Lainnya

General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Batulicin Yefri Hendri, Selasa (15/11/22) Sore menyampaikan, pihaknya memberi apresiasi dan dukungan atas hal tersebut, sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan lintas Batulicin – Tanjung Serdang.

“Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini,” kata Yefri Hendri saat rapat koordinasi bersama instansi terkait di Kantor ASDP Batulicin.

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan pada 17 November 2022 di lintasan penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang atau sebaliknya dengan perubahan tarif sebagai berikut:

Penumpang Dewasa dari Rp10.000 menjadi Rp11.000, Bayi Rp1500 – Rp1500, Kendaraan golongan l dari Rp15.000 – Rp25.600, Kendaraan golongan ll dari Rp29.000 – Rp31.000, Kendaraan golongan lll Rp85.000 – Rp88.000, Kendaraan golongan lV Rp186.000 – Rp205.000, Kendaraan golongan Pic Up Rp167.000 – Rp187.000,
Kendaraan golongan V Bus Rp315.000 – Rp345.000,
Kendaraan golongan V Trucuk Rp285.000 – Rp315.000, Kendaraan golongan Tangki BBM Rp800.000 tidak berubah,
Kendaraan golongan Vl Bus Rp510.000 – Rp560.000, Kendaraan golongan Vl Truk Rp515.000 – Rp555.000,
Kendaraan golongan Vl Tangki BBM Rp1300.000 tidak berubah,
Kendaraan golongan Vll Rp650.000 – Rp705.000,
Kendaraan golongan Vll BBM Tangki Rp1700.000 tidak berubah,
Kendaraan golongan Vlll Rp1.025.000 – Rp1.090.000, Kendaraan golongan lX Rp3.000.000 – Rp3.075.000.

Dari perubahan Penyesuaian tarif diatas, Yefri berharap kepada semua pihak untuk bisa memahami dan memakluminya, “Mengingat hal tersebut diiringi dengan kenaikan harga BBM yang mana sebagai kebutuhan dasar operasional kapal penyeberangan,” terangnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait