Awal tahun DPKP Banjarmasin tarik Retribusi Apar

Budi Setiawan, Kepala DPKP Banjarmasin.Muhammad Fudail / kalselpos.com

BANJARMASIN, kalselpos.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin awal tahun 2023 bakal menarik retribusi Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

Penarikan retribusi apar itu serta fungsi hydrant di hotel maupun perkantoran yang nanti dikenakan.

Bacaan Lainnya

Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan saat ini masih dalam melakukan pendataan apar-apar yang ada di hotel mau pun perkotaan yang ada di kota seribu sungai.

“Apar nanti kita tarik retribusinya. Makanya kita lakukan inspeksi, pembinaan, dan pendataan agar nanti ditarik retribusi,” ujar Budi, saat di komfimasi beberapa hari yang lalu.

Dirinya juga menjelaskan, adapun retribusi apar tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dikeluarkan tahun 2012.

“Jadi misal aparnya perkilonya Rp12 ribu. Jadi 1 tabung minimal 3 kan? Nah itu yang ditarik,” katanya.

“Jadi yang ditarik itu bukan kita yang mengisi aparnya, tapi retribusi itu buat jasa pembinaan dari kita,” lanjutnya.

Adapun penarikan retribusi apar yakni dari gedung-gedung publik seperti hotel, tempat hiburan, rumah sakit dan mall. Adapun target retribusi di tahun 2023 ujarnya yakni sebesar Rp.1,5 miliar.

“Saat ini kita masih menyusu formulanya seperti apa. Awal tahun kita akan mulai, karena ini baru, karena ada potensi untuk pendapatan daerah.Saat ini kita sosialisasikan lebir terdahulu,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait