Banjarmasin, kalselpos.com – Keputusan Pemerintah Kota Banjarmasin mencabut gugatan Judicial review terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dinyatakan bukan sebuah langkah atau sikap mundur mempertahankan status ibukota Kalsel tetap di Banjarmasin.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengungkapkan, ditariknya gugatan judicial review tersebut merupakan sebuah langkah taktis yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dalam upaya mempertahankan ibukota, yaitu melalui mekanisme Permendagri 30/2012.
“Jadi sebetulnya ada langkah lain, yang akan kita tempuh untuk memperjuangkan status ibukota ini,” ujar Jefrie Fransyah, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, saat penyampaian gugatan dilakukan oleh tiga pemohon baik dari Forkot, Kadin dan Pemko Banjarmasin. “Yaitu perkara gugatan nomor 58, 59 dan Pemko Banjarmasin nomor 60,” sebutnya.
Ketiganya lanjut Jefrie, memiliki dalil yang hampir sama, baik yang didalilkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Forkot dan Kadin.
“Bahkan ketiganya juga memiliki legal standing yang sama kuat, untuk mengajukan permohonan gugatan itu,” ungkapnya.
Kemudian, jika diantara ketiga gugatan tersebut ada yang diterima baik itu oleh Forkot atau Kadin, maka tentu Pemko Banjarmasin juga sama.
“Begitupula kalau sebaliknya, dan ternyata benar terjadi. Maka jika dibatalkan, tentu semuanya gugatan itu juga dibatalkan atau ditolak. Dan kita akan sulit jika menempuh upaya lain lagi,” cecarnya.
Karenanya yakin Jefrie, pihak Pemko Banjarmasin mengambil keputusan untuk menarik gugatan di MK sebelum sidang putusan perkara gugatan dilaksanakan, agar masih bisa dilakukan upaya lain melalui mekanisme Permendagri No 30 Tahun 2012.
“Didalam Permendagri itu salahsatunya disebutkan, bahwa status ibukota masih bisa dilakukan melalui Ketetapan Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
Disisi lain Jefrie berharap, keputusan dalam rangka memenuhi intruksi Mendagri terkait gugatan tersebut, maka langkah pencabutan gugatan itu bisa memberikan kemudahan dalam menempuh jalur berdasarkan mekanisme dan ketetapan Mendagri.
Kendati pihaknya mengakui, harus memulai kembali proses itu dengan melakukan berbagai kajian dan koordinasi bersama pihak Kemendagri agar ketetapan status ibukota Provinsi Kalsel masih tetap di Banjarmasin.
“Jadi tidak mundur dari upaya mempertahankan ibukota, tapi hanya berganti jalur perjuangan. Harapan terhadap hasil yang sama dengan cara yang berbeda,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com