Martapura, kalselpos.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar HM Rofiqi dengan tegas menyatakan tidak akan menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Saya tidak akan menandatangani LKPJ APBD 2021. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2019 dalam pasal 194 ayat (1), (2) dan (3),” tegasnya beserta sejumlah awak media, Selasa (20/9).
HM Rofiqi menjelaskan, dalam PP tersebut kalau terhitung selama 7 bulan, artinya masuk pada Juli terakhir melakukan penandatanganan LKPJ APBD 2021.
“Akan tetapi, malah dilaksanakan pada 18 Agustus 2022. Tentu saja LKPJ tersebut telah lewat dari batas waktu sesuai PP,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam bertata negara tentu didasari oleh aturan. “Kemaren saya tidak mau tanda tangan karena tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana jika lewat batas waktunya, tapi tetap menjalankan Perda itu dengan lantang HM Rofiqi mengatakan, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Pemerintah Daerah atau Perbup.
“Harusnya pemerintah daerah menerbitkan Perbup, bukan tiba-tiba membenarkan sesuatu yang tafsirnya tidak jelas,” sampainya.
Terkait perihal tersebut, pihaknya harus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ibaratnya itu, jangan sampai kita seperti kereta uap. Artinya, kemana yang didepan, kita ikut juga. Bila semua korupsi semua korupsi juga,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com