KOTABARU, kalselpos.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat H Akhmad Rivai berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru untuk menginventarisir serta membenahi data pemilik dan pengusaha Sarang Burung Walet yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan yang semuanya di daftarkan sebagai wajib pajak.
Untuk sarang Burung Walet sendiri kewenangannya Kabupaten/Kota yang mana sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Ayat (1) a. disebutkan pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
“Sementara itu Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet dan wajib pajak Sarang Burung Walet,” ujar Kepala Bapenda H Akhmad Rivai, Sabtu (20/8) kemarin.
“Dasar pengenaan pajak sarang Burung Walet adalah nilai jual dimana nilai jual tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet, sedangkan tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan Perda,” jelasnya pula.
Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai 2022 hasil penerimaan dari sektor pajak Sarang Burung Walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp75.000.000 teralisasi sebesar Rp850.025.110 (1.133,37%) sedangkan di tahun 2020 dengan target sebesar Rp825.000.000 terealisasi sebesar Rp971.099.750,- (117,71%).
Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp770.772,514 terealisasi sebesar Rp274.891.450,- (35,66%) dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp600.000.000 teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp912.270.630,- (152,05%).
“Dalam optimasilsasi penerimaan dari sektor pajak sarang Burung Walet, agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah diantaranya dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang Burung Walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com