BANJARMASIN, kalselpos.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui telah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait gugatan undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 8 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juli lalu.
Dalam surat bernomor 180/4177/SJ tersebut, pihaknya diminta untuk mencabut pengujian undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 8 Tahun 2022, yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sampai saat ini.
Ibnu Sina juga mengaku, sempat ingin mengkonfirmasi langsung dengan Mendagri perihal surat itu saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi.
“Tapi kemarin belum ada kesempatan. Mendagri rupanya sedang banyak kegiatan,” ujar Ibnu Sina, Kamis (11/8/22) kemarin.
Pemko Banjarmasin ucapnya, tentu menghormati Mendagri sebagai pembina pemerintah di daerah.
Namun, proses hukum sudah melangkah begitu jauh. Bahkan sudah menjalani sidang keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.
“Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?,” tanyanya.
Hingga saat ini katanya, masih mengkonsultasikannya bersama jajarannya di pemko, sebab saat melayangkan judicial review, itu adalah hasil rapat paripurna.
“Otomatis, kalau untuk mencabut pun harus diparipurnakan lagi. Mau dicabut atau tidak,” sambungnya.
Lebih jauh, Ibnu menekankan bahwa, judicial review yang dilayangkan ke MK bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah.
Melainkan hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu. Sehingga ketika adanya kondisi itu, jalur yang dipakai adalah jalur konstitusional.
“Itu hanya berlaku bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa. Contohnya ada di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Rebutan aset. Lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan sengketa,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com