Tingkatkan Kepatuhan WP, Bakeuda Tindaklanjuti Aturan Pusat

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin.(sidik) (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPPD) /Samsat sejauh ini belum mendapatkan kepastian secara resmi mengenai kapan akan efektifnya pemberlakuan Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terutama terkait registrasi ulang ranmor setelah masa berlaku STNK (5 tahun) habis dan 2 tahun berturut-turut apabila tidak dilaksanakan registrasi ulang oleh Wajib Pajak (WP) maka ranmor dimaksud akan dihapuskan .

Teks foto
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Mahesa Soegriwo, SIK.(sidik)(kalselpos.com)

“Kalau pun nanti ada akan segera kami tindaklanjuti secepatnya, ” Kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin kepada Kalselpos com Senin (8/8) .

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, sebenarnya kawan-kawan di UPPD Samsat di seluruh Provinsi Kalsel sudah lama mensosialisasikan kemungkinan pemberlakuan aturan tersebut kepada masyarakat khususnya kepada para WP ranmor.

Namun demikian apapun keputusan pusat pihaknya akan tindaklanjuti sesuai arahan dan ketentuan serta selalu berkoordinasi bersama mitra kerja di samsat-samsat serta para pembina (koordinator samsat) baik di daerah maupun di pusat.

“Kami berharap para wajib pajak ranmor ini dapat memahami ketentuan tersebut dan meningkatkan kepatuhannya terhadap kewajibannya membayar pajak, “harapnya.

Lanjut pria ramah ini, sebagai pelaksana dari aturan diatas tentu kami tidak ingin masyarakat dirugikan, oleh karenanya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak tepat waktu sangat diharapkan demi legalitas ranmor jika nantinya aturan tersebut benar-benar diberlakukan.

Karena apabila tidak dipenuhi peraturan tersebut maka ranmor mereka akan dianggap bodong, selain itu tentu peraturan ini berimbas terhadap pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat berpotensi meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan maupun pengembangan infrastruktur di banua

“Upaya peningkatan penanganan sosial dan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalsel khususnya harus sejalan dengan potensi pendapatan daerah, ” sebut Rusma.

Oleh karena itu khusus Dirlantas Polda Kalsel serta Jasa Raharja mengenai mekanisme rencana penghapusan tersebut akan dilaksanakan sosialiasi terlebih dahulu sekaligus mengambil langkah langkah strategis agar ketentuan ini dapat dipahami oleh para WP dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara Dirlantas Polda Kalsel,
Kombes Mahesa Soegriwo, SIK mengharapkan adanya kesadaran dalam ketaatan berlalulintas dijalan demi keselamatan bersama antar sesama pengguna jalan diantaranya menggunakan helm SNI, selalu membawa kelengkapan kendaraan baik SIM dan STNK dengan note pajak aktif, hindari pemakaian knalpot blong tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Selain itu kepada masyarakat menghimbau kepada pemilik ranmor agar sadar taat pajak demi kelangsungan pembangunan banua dan negara.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait