Kalsel Provinsi Pertama Ajukan Raperda Pengendalian Banjir

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir Agus Mulia Husein (kiri) didampingi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir tersebut, HM Isra Ismail.(sidik)kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir Agus Mulia Husein mengungkapkan untuk hasil studi komparasi ke Jawa Timur (Jatim) dan DKI Jakarta terbukti cukup baik dalam pengendalian banjir meski secara regulasi didaerah kedua Provinsi tersebut belum memiliki Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir.

Disampaikannya, namun disisi lain sinergitas Pemprov dan Pemkab di sana berjalan harmonis.”Contohnya di qsana Koordinasi melalui sistem ‘Memorandum of Understanding’ (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemprov dan Pemkab berjalan baik,” Kata Agus kepada Kalselpos com Senin (1/8) .

Bacaan Lainnya

Selain itu DKI ini menggunakan sistem pompanisasi dan sumur resapan untuk meminimalkan kedalaman air banjir, kemudian khusus Jatim menjadikan Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Kalsel sebagai objek studi komparasi ke depan.

Diungkapkannya, oleh karena itu sambung pria ramah ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) mengapresiasi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pengajuan Raperda tersebut.

Senada Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir tersebut, HM Isra Ismail menegaskan Kementerian PUPR sangat terbuka perihal konsultasi secara kontinyu jika masih diperlukan dalam pembahasan Raperda tersebuttersebut bisa berkomunikasi lewat sambungan selular.

Diterangkannya, namun demikian pihak kementerian mengingatkan agar raperda atau perda nantinya jangan sampai berseberangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Informasi Kementerian PUPR ternyata dari seluruh Provinsi di Indonesia baru Kalsel yang mengajukan akan membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir,” tandas Isra.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait