Bawaslu Kotabaru tak punya Kantor, Ini tanggapan DPRD

- Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif(Fauji) (kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru hingga sekarang masih belum memiliki kantor sendiri yang tentunya hal tersebut menjadi perhatian.

Sebagai informasi, kurang lebih dari 3 tahun lalu hingga kini, Bawaslu masih meminjam gedung Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang ada di jalan Jamrud, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Dengan kondisi itu, rupanya menjadi perhatian dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Kotabatu yang prihatin melihat situasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan bahwa, menurutnya kondisi tersebut menggelitik hatinya karena Bawaslu bersama dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu masih belum memiliki kantor yang representatif.

“Yang menjadi perhatian kami, mereka ini pindah dari gang ke gang, dari lorong ke lorong sehingga tentu harus mendapatkan perhatian,” paparnya, usai menghadiri acara serah terima pinjam pakai kantor PN Kotabaru kepada Bawaslu Kotabaru, Selasa (12/07/22) kemarin.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekdakab Kotabaru bagaimana ke depan Bawaslu Kotabaru memiliki kantor sendiri.

“InsyaAllah seperti apa regulasinya, nanti akan kami diskusikan dengan Sekda,” jelas Arif kemudian.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Ketua PN Kotabaru yang telah meminjampakaikan gedungnya dalam rangka melancarkan pesta demokrasi tahun 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan menuturkan kantor milik PN Kotabaru yang ditempati jajarannya saat ini sudah sangat representatif setelah dinilai tim Bawaslu RI.

“Kemarin dari Bawaslu RI melakukan pengukuran, seperti inilah idealnya kantor yang representatif buat kerja pengawas pemilu di Indonesia,” imbuhnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait