Pansus I bahas Raperda Perizinan Satu Pintu

RDP bersama Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, dinas PMPTSP dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Kamis (28/07) .(sidik)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal di banua harus merefresh kembali dan merujuk undang-undang cipta kerja mencakup perubahan-perubahan yang signifikan.

Hal itu Kepala Dinas Penyelenggaraan Perizinan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana.

Bacaan Lainnya

“Aehingga hal tersebut mendesak kita melakukan revisi dengan harapan muatan-muatan di cipta kerja dimunculkan,” ujarnya.

Disampaikannya, oleh karena itu jika menggabungkan dua hal ini tentu menjadi sangat panjang ceritanya dalam konteks penyelenggaraan perizinan berusaha dan juga penanaman modal.

“Kalau secara konkrit sebenarnya penanaman modal ini tergantung bagaimana kita menyelenggarakan perizinan,” Kata Hanifah kepada Kalselpos. com disela sela RDP bersama Pansus I DPRD Provinsi Kalsel,
Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Kamis (28/07) .

Sementara itu Ketua Pansus I Hj. Rachmah Norlias mengungkapkan Raperda ini hanya sebatas masalah membahas tentang perizinan berusaha.

Senada Anggota Pansus I, H. Suripno Sumas menegaskan, kesepakatan itu penting dalam Raperda ini meski hanya terkait masalah perizinan, sedangkan di Dinas PMPTSP masih ada celah terkait masalah investasi. Dasar aturannya Perda No. 10 Tahun 2010 walaupun akhirnya Pemerintah sudah mecabutnya Tahun 2004.

“Raperda ini bisa berjalan mulus dan kami mengambil langkah Perda khusus terhadap perizinan satu pintu, sedangkan untuk penanaman modalnya dibahas melalui Perda berikutnya,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait