BANJARMASIN, kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) setempat, memasukkan aturan zonasi dan waktu tempuh 15 menit bagi unit Damkar yang ingin melakukan operasional saat terjadi musibah.
Ketua Pansus Raperda tentang Pemadam Kebakaran (Damkar), Hari Kartono mengungkapkan, penanggulangan bencana kebakaran dapat dilakukan oleh unit pemadam dengan waktu tempuh titik lokasi berdurasi sekitar 15 menit sampai kelokasi titik kebakaran.
“Ketentuan itu sesuai dengan Permendagri. Jadi apabila terjadi musibah kebakaran, BPK yang terdekat sekitar 15 menit dari titik koordinat itulah yang nantinya menuju lokasi titik,” ujar Hari Kartono, kepada wartawan, Selasa (5/7/22), usai melakukan pembahasan Raperda, di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, pengaturan tersebut akan dibarengi penggunaan sebuah sistem dengan perangkat GPS yang dapat menentukan dan menyesuaikan unit atau Damkar yang berada pada titik tertentu saja yang bisa ikut dalam penanggulangan musibah kebakaran.
Perangkat tersebut lanjutnya, dipegang atau dikendalikan oleh pihak DPKP Kota Banjarmasin, agar bisa mengontrol jumlah dan menentukan langkah upaya penanggulangan kebakaran.
“Jadi selain sistem pengaturan zonasi, juga waktu tempuh yang nantinya diatur dalam sebuah aplikasi elektronik,” ungkapnya.
“Tujuannya menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan penumpukan Damkar di titik lokasi kebakaran,” sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, sistem GPS melalui sebuah aplikasi yang segera dibuat tersebut, dikendalikan melalui Markas Komando Damkar Banjarmasin.
“Sistem zonasi dan kontrol di Markas Komando ini, supaya upaya penanggulangan berjalan cepat dan maksimal,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com