Kotabaru, kalselpos.com – MHH (33), seorang oknum advokat atau pengacara di Kabupaten Kotabaru, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen magang, sebelum menjalankan profesi sebagai advokat.
Tindakan kepolisian tersebut dilakukan atas laporan dua warga, yakni MNA dan Z, sehingga MHH yang warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut, langsung dilakukan penangkapan.
Dalam jumpa pers yang digelar, Senin (4/7/22) petang, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil SIK MH di dampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar SH MH SIK, menerangkan dengan adanya aduan tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya.
Kemudian, pada 2 Juli 2022, sekitar pukul 00.15 Wita, ia langsung turun ke lapangan bersama tim ‘Macan Bamega’ Satreskrim Polres Kotabaru dan melakukan penangkapan terhadap MHH di kawasan Siring Laut Kotabaru.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa fotocopy ijazah Sarjana Hukum, fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019, fotocopy Peradi, fotocopy sertifikat panitia ujian profesi advokat, fotocopy kartu advokat, dan fotocopy kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat),” terang AKP Jalil.