Syarat Vaksin bagi Peserta PPDB dinilai “memaksa”

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, H Abdul Muis.Aspihan Zain (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan setempat, memberlakukan syarat telah mengikuti program imunisasi Bian dan sudah di vaksin Covid 19 bagi calon peserta didik baru dinilai sebuah bentuk pemaksaan.

“Sebab bisa saja orangtua dan calon siswa memang tidak bisa atau tidak ingin, di vaksin Covid 19,” ujar anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, H Abdul Muis, kepada wartawan, Selasa (28/6/22).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan atau syarat bagi calon siswa atau peserta didik baru tingkat SD dan SMP tersebut tentu dianggap satu bentuk pemaksaan agar mereka dapat di vaksin sebelum masuk sekolah.

Padahal tekannya, ada banyak hal yang mungkin menjadi alasan orangtua dan calon siswa, untuk tidak melakukan vaksinasi Covid 19.

“Kalau itu dijadikan syarat masuk sekolah, jelas sudah memberatkan mereka. Mampu atau tidak mereka menerima vaksin,” cetus pria yang akrab disapa H Mumu ini.

Disisi lain tekannya, terkait terbitnya surat edaran (SE) bernomor 442.12/45-P2P/2022, tanggal 18 Mei 2022 harus benar-benar dapat dipahami oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.

Apakah SE tersebut satu bentuk kebijakan mewajibkan dan menjadi syarat dalam PPDB tersebut, atau justru hanya sebuah anjuran.

“Bahwa yang namanya surat edaran itu, bisa dilaksanakan atau tidak. Boleh iya, boleh tidak,” ingat anggota dewan tiga periode ini.

Bila hal itu dianggap kebijakan yang mengharuskan, maka pihak Disdik Banjarmasin seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama pihak DPRD setempat untuk mendapatkan masukan dan kesepahaman.

“Juga pihak Disdik harus benar-benar paham, apakah yang disyaratkan itu Vaksinasi Covid 19 atau imunisasi biasa yang ada dalam program Bian. Walaupun artinya hampir sama, tapi bukan harus Vaksin Covid 19,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait