4 Juli Gaji ke-13 di Kotim Dicairkan

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Juma'eh.(Foto Istimewa)Ruslan AG(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com -Kabar ini boleh jadi akan membuat senang pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Gaji ke-13 tahun 2022 yang mereka tunggu-tunggu rencananya akan dicairkan pada 4 Juli nanti.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Juma’eh mengatakan, saat ini sedang tahap pengajuan dari organisasi perangkat daerah kepada BKAD.

Bacaan Lainnya

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah tersedia. Pembayaran gaji ke-13 ini rencananya akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022,” kata Juma’eh di Sampit, Senin (27/6/2022).

Juma’eh menjelaskan, mereka yang menerima gaji adalah PNS dan CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dasar pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” sebutnya.

Dirincikan, jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5.540 orang dengan total Rp24.974.715.350. Sementara itu jumlah PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 361 orang dengan total Rp1.334.062.100.

Sementara itu untuk pembayaran TPP 50 persen akan dibayarkan bulan Juli 2022 setelah ada rekomendasi TPP bulan Juni 2022 dari BKPSD.

Ditambahkannya, pembayaran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022

Dasar hukum lainnya, yaitu surat edaran (SE) Nomor 900/2069/sj tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

“Rujukan lainnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022,” pungkas Juma’eh.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait