Komisi III Datangi Ditjen Minerba, Kaji Kepastian Hukum Pertambangan

Rombongan Komisi III Saat dialog bersama Ditjen Minerba,KESDM.(humas) (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Hasanuddin Murad bersama rombongan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jum’at (10/6).

Komisi III Berfoto bersama Ditjen Minerba,KESDM.(humas)(kalselpos.com)

Adapun tujuan dilaksanakannya kunker ini guna mendapatkan penjelasan perihal
kepastian hukum banua seiring banyaknya peraturan-peraturan atau Undang-undang yang direvisi.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Kalsel, ” ujar Hasanuddin Murad kepada Kalselpos. com.

Hasanuddin Murad menambahkan, Undang-Undang (UU) Minerba yang baru tahun 2020 membuat kesulitan para pengusaha terkait galian C dan potensi galian C ink tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian C ilegal.

“Alhamdulillah kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” tutur pria murah senyum ini.

Senada Sekretaris Komisi III H.Gt. Abidinsyah menegaskan, seperti kita ketahui sektor mineral terutama hasil alam ini selain menjadi sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), disisi lain tentu saja sebuah regulasi berupa aturan bisa diterapkan khususnya untuk melindungi aspek lingkungan yang ditimbulkan serta mekanisme kewenangan maupun batasan kebijakan.

“Hal ini penting agar seriap usaha pertambangan bisa berjalan sesuai aturan berlaku tanpa mengabaikan aspek lingkungan, ” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Lana Saria mengungkapkan sejak keluarnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.

Diungkapkannya, namun satu pasalnya disampaikan dapat dilegalisasikan. Kemudian keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskannya, perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Saat kita perizinan sudah terintegrasi dengan sistem Online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut.

“Arti siap harus di dukung dengan adanya sistem dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut, ” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait