Empat lokasi di Banjarmasin dibolehkan gunakan Sepeda Listrik

Salah satu warga pengguna sepeda listrik di jalan di Kota Banjarmasin.Muhammad Fudail(kalselpos.com)

BANJARMASIN,kalselpos.com – Sepeda listrik atau skuter di Banjarmasin saat ramai dipergunakan hingga di ruas jalan raya.

Dengan ramainya penggunaan Sepeda listrik atau skuter ini, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin mengatur atau membolehkan kawasan yang sudah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Di antaranya yakni, kawasan Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, kemudian kawasan Kota Lama.

“Kami tekankan, di kawasan Piere Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman itu, di siringnya ya,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin, Kabid Lalin di Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, Selasa (31/5) kemarin.

Ia juga menjelaskan mengacu Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus.

Lantaran di Kota Banjarmasin masih belum ada lajur khusus untuk dilintasi sepeda dan skuter listrik, maka pihaknya hanya berpatokan pada kawasan tertentu.

“Ruas jalan di Kota Banjarmasin, belum layak untuk dijadikan jalur sepeda dan skuter listrik,” katanya.

Saat ini pihaknya juga mengaku perlu adanya Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin. Bagaimana operasional hingga teknisnya.

Di dalam perwali nantinya, juga akan disikapi bagaimana operasional di kawasan permukiman hingga di ruas-ruas jalan.

“Kami targetkan dalam satu bulan perwali rampung. Bila sudah rampung, akan kami sosialisasikan lagi,” ucapnya.

Sementara sebelum adanya perwali katanya, pihaknya bersama instansi terkait bakal gencar melakukan sosialisasi. Baik kepada pengguna hingga pemilik jasa usaha penyewaan sepeda dan skuter listrik.

“Sosialisasi bersama jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Termasuk instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan, bakal melakukan edukasi kepada pengguna sepeda atau skuter listrik yang ditemui. Atau memberikan teguran bila memang sudah menyalahi aturan.

“Kalau perlu, ke orang tua atau pendamping dan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau skuter listrik itu. Bahwa harus ada batasan tempat operasionalnya,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait