BANJARMASIN, kalselpos.com– Baru menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, pada 9 April 2022 lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhir-akhir ini ramai perbincangan tidak mendapatkan gaji bulan april.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan sesuai laporan Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Banjarmasin baru bisa menyelesaikan pemberkasan tanggal 28 April hingga sampai di bulan Mai 2022.
“Kita ambil rata-rata Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) mulai tanggal 28 April, berarti gaji pertamanya mulai 1 Mei. Tidak mungkinlah dia menerima SK tanggal 11 dibayarkan bulan april,” ujar Ikhsan Budiman, Jumat (13/05/22).
Namun, tidak hanya gaji dibulan april yang di keluhkan guru PPPK tersebut tetapi juga terkait Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri.
Ikhsan Budiman juga mengungkapkan, terkait THR bahwa guru PPPK belum bisa menerima.
Karena sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang THR dan gaji 13 dari APBD 2022, acuan pemberiannya adalah gaji bulan sebelumnya.
“Mengenai PPPK tidak mendapatkan THR itu harus mendapat gaji sebelumnya, sedang gaji bertama 1 Mai,” ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, lihat SK pengangkatannya di Februari dan ada juga di Maret lalu.
“Untuk saat ini untuk gaji bulan Mei untuk guru PPPK, Pemko Banjarmasin sampai saat ini masih dalam tahap pemberkasan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com