Dorong Penerimaan Kas Daerah, Yani Helmi Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi.(sidik) (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap optimalisasi penerimaan kas daerah di Kalsel dari tahun ke tahun terus meningkat.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin.(sidik)(kalselpos.com)

Sebagai wujud nyata mendukung peningkatan penerimaan kas daerah pihaknya turut mendorong
dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Sosperda) No. 05 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel, di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) secara intens kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP).

Bacaan Lainnya

“Kami berharap adanya Perda ini bisa membantu dalam meningkatkan PAD, ” Kata Yani Helmi kepada Kalselpos. com
Senin (9/5)

Selain regulasi tentu berbagai kemudahan dan inovasi itu penting dilakukan termasuk secara kontinue mempublikasikan serta mengajak media bermitra sebagai perpanjangan lidah dalam menyebarkan setiap informasi pelayanan dan lainnya.

Diungkapkannya, karena pada akhirnya semua pajak yang dibayarkan masyarakat tentu kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan termasuk peningkatan infrastruktur dan fasilitas publik.

“Yang jelas maju dan berkembangkannya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus mendukung memberikan kontribusinya terhadap perpajakan di daerah ini, ” tambah wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel ini.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dibayarkan WP tiap tahunnya, sebagai penerimaan kas keuangan daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.

Disisi lain potensi Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrmotor (BBKB) dan paling lengkap lagi adalah pajak rokok perlu di genjot.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif menjelaskan, optimalisasi pajak daerah dapat terkontraksi positif tentu pihaknya akan mempererat koordinasi bersama mitra kerja termasuk memaksimalkan fasilitas layanan selama ini oleh Pemprov Kalsel.

“Selain bermitra dengan kepolisian serta Jasa Raharja, upaya memaksimalkan layanan di kantor induk, Samsat Kotabaru dengan penambahan jam pelayanan di mobil Samsat Keliling (Samkel), ” Sebut Fahmi.

Senada Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengungkapkan, seiring terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang nilai tarif Pajak Air Permukaan (PAP) secara keseluruhan penerimaan
melonjak drastis seiring diterapkannya aturan ini.

Hal ini terlihat peningkatan pendapatan sekitar 25% dari tahun sebelumnya di triwulan pertama.

“Meksi tidak semua perusahaan belum melaksanakan pembayaran, namun memaksimalkan peran UPPD Samsat Batulici terus dilakukan agar ke depan penerimaan dapat tercapai secara maksimal lagi, ” tuturnya.

Kepala bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin mengungkapkan upaya peningkatan potensi PAP saat ini tim teknis terbentuk dari beberapa SKPD guna melakukan langkah langkah pengumpulan data potensi WP yang terdaftar di masing masing SKPD.

Ditambahkannya, dan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan lapangan guna memastikan potensi perhitungan nilai pajak sekaligus pencatatan bagi WP baru serta melakukan sosialisasi tentang PAP lebih intens dengan pendampingan dari UPPD setempat.

“Harapannya agar dapat meningkatkan pendapatan disektor PAP sekaligus memperhitungkan analisa potensi pendapatannya berdasar analisa lapangan secara tepat dan akurat sehingga mampu memberikan masukan masukan serta penyelesaian masalah jika ada ditemukan di lapangan, ” tandanya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait