40 tersangka Pelaku Kejahatan di Tapin ‘terjaring’ Ops Sikat Intan

[]dillah PERLIHATKAN BARBUK -Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser di dampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasotion dan Kasat Reskim AKP Iksan Prananto, memperlihatkan barang bukti (barbuk) kejahatan yang terjaring dalam Ops Sikat Intan 1.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Polres Tapin berhasil ‘menjaring’ puluhan pelaku kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Hal itu terungkap dalam operasi kewilayahan Sikat Intan 1 2022 Polres Tapin selama 14 hari atau mulai tanggal 31 Maret sampai 13 April 2022.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus lewat Operasi Sikat Intan I, ini digelar dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser di dampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum, Kabagops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Iksan Prananto, Senin (18/4/2022) siang, di Rantau.

Dalam konferensi pers juga dihadirkan delapan orang tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan, berupa narkotika jenis sabu, surat menyurat kendaraan serta senjata tajam.

Kapolres AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, keberhasilan operasi ini masing – masing dilakukan jajaran Kapolsek dan Reskrim termasuk Resnarkoba Polres Tapin, hingga berhasil mengamankan 40 orang pelaku, di mana lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 35 lainnya non TO.

 

Lima TO yang diamankan itu terdiri dari pelakuncurat, curanmor, penipuan dan penggelapan.

Sedang, kasus non TO, masuk kategori tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk ada temuan penyakit masyarakat (pekat).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto menambahkan, dalam Operasi Sikat Intan, para tersangka yang menjadi TO yang diamankan, masing – masing berinisial AS (25) warga Kabupaten Banjar kasus curanmor, IM (30) warga Banjarmaisn kasus penipuan, HA (36) warga Pematangkarangan, AR (31) warga Lawahan dan MT (28) Warga Binuang kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Sementara untuk non TO, khusus kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu HER (39) warga Desa Perintis Raya, ARS (29) warga Rangda Malingkung dan JN(36) warga Binuang pengedar narkoba ditemukan sebanyak empat paket sabu seberat 1,65 gram.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait