Kanwil Kemenag ‘teken’ kerjasama Penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN dengan Kejati Kalsel

[]puspenkum USAI 'TEKEN' KESEPAKATAN - Kajati Kalsel DR Mukri SH MH (kiri) bersama Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Dr H Muhammad Tambrin M.Pd, usai melakukan 'penekenan' kerjasama, Kamis pagi, di Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin melakukan penandatanganan atau ‘meneken’ kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, kegiatan yang berlangsung, Kamis (24/3)22) pagi tersebut, bertempat di Hotel Rattan In Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama, ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Departemen
Agama kabupaten/kota di Kalsel bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin bertindak sebagai pihak I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sebagai pihak II.

Maksud dan tujuan panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata
dan tata usaha negara baik didalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kesepakatan sendiri, meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak I berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun
Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian, pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal
Opinion) dan atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar
permintaan dari pihak I.

Lalu, melakukan tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam
hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak I dengan lembaga negara, instansi pemerintah di
pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,
dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Kanwil Kemenag Kalsel maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalsel.

Selanjutnya pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa
Khusus yang diterbitkan Kanwil Kemenag Kalsel maupun Asrama Haji Embarkasi
Banjarmasin kepada pihak Kejati setempat.

dalam sambutannya, Kajati DR Mukri SH MH
menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenag setempat, Kantor Asrama Haji
Embarkasi Banjarmasin dan seluruh Kepala Kantor Departemen Agama yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya,
untuk dapat membantu penyelesaian hukum di bidang Perdata dan TUN.

Pastinya, pihak Kejaksaan
siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kemenag Kalsel
dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, tegasnya.

Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan mematuhi protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait