BANJARMASIN,kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan tidak memperpanjang kerjasama pengelolaan gedung Pasar Sentra Antasari Dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW).
Sebab, sesuai kontrak perjanjian dengan Pemko Banjarmasin, durasi waktu Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT GJW itu, diketahui hanya berlaku hingga 2023 nanti.
“Sekitar setahun lagi habis kontraknya, maka Pemko sebaiknya tidak memperpanjang lagi,” ujar anggota DPRD Banjarmasin Aliansyah, kepada wartawan.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin dapat tidak melakukan addendum perpanjangan kontrak lagi. Agar aset tersebut bisa dikelola oleh pemerintah daerah sendiri.
“Sudah saatnya pengelolaan diambil alih Pemko Banjarmasin, agar hasilnya dapat menjadi pemasukan bagi daerah,” ucapnya.
Pihaknya menyarankan, supaya Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait, menyiapkan perangkat untuk pengelolaan pasar tersebut.
“Pengelolaan pasar tersebut oleh pihak ketiga, selama ini tidak menguntungkan Pemko Banjarmasin,” sebutnya.
Bahkan sesalnya, Pemko tidak bisa melakukan perbaikan kondisi pasar yang sudah carut marut, selama dikelola oleh pihak swasta.
“Maka jika Pasar Sentra Antasari dikelola Pemko Banjarmasin, tentu akan menguntungkan,” yakinnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com