Kejati Kalsel tingkatkan Penangganan dugaan Korupsi di Bank milik Negara Cabang Marabahan

Abdul Rahman SH MH(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melalui Bidang
Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada Rabu (23/2/22) lalu, resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu Bank
milik negara pada Kantor Cabang Marabahan atas tindakan ‘fraud’ terhadap pemberian kredit yang
mengakibatkan ‘actual loss’ atas kredit investasi Refinancing untuk periode tahun 2021, sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Menurut siaran pers yang diterima kalselpos.com dari Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH, Jumat (25/2/22) siang, peningkatan tahap penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Print-01/O.3/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani Plt Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalsel, Ponco Hartanto SH MH yang bertindak selaku Penyidik.

Bacaan Lainnya

Temuan awal dari perkara ini adalah bersumber dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan
kegiatan penyelidikan selama 1 bulan, ditemukan beberapa modus operandi perkara tersebut, yakni adanya ‘topengan’ dan tampilan pada pemberian kredit kecil dengan menggunakan data yang telah direkayasa.

Kemudian, pemberian kredit pada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan
legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Dalam perkara ini terdapat estimasi kerugian negara sebesar Rp5.977.292.200.

Ditegaskan Asintel Kejati Kalsel, peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan sampai pada penyidikan, saat ini
berdasarkan hasil ekspose arau gelar perkara dengan kesimpulan, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam
perkara tersebut.

Saat ini penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggungjawab terhadap perbuatan
pidana korupsi tersebut, ucap Abdul Rahman SH MH.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait