Banjarmasin, kalselpos.com – Angka pernikahan dini di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Hal itu menjadi perhatian serius wakil rakyat, oleh karenanya Komisi IV DPRD bertolak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi D.I. Yogyakarta dengan tujuan mencari terobosan efektif setidaknya bisa menekan angka pernikahan muda tersebut.
“Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Yogyakarta merupakan Provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini, ” Kata Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel H.M. Lutfi Syaifuddin kepada Kalselpos.com.
Dari diskusi tersebut ada beberapa hal program kerja yang perlu ditiru dan dikembangkan karena persoalan tingginya angka pernikahan dini di banua tidak terlepas dari sejumlah faktor diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), ekonomi, lingkungan dan lainnya.
“Kita memerlukan sinergitas yang baik dari semua pihak dan hal positif di Yogyakarta ini perlu di adaptasikan ke Kalsel, ” harapnya
Sementara itu Sekretaris DP3AP2 Provinsi D.I.Yogyakarta, Carolina Radiastuty perihal mengurangi kasus perkawinan usia anak, Pemerintah D.I. Yogyakarta melakukan sosialisasi menekankan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Selain itu, Perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, spikologis, kependudukan dan kesetaraan gender. Misalnya saja meningkatkan usia perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Adapun tujuan pendewasaan usia perkawinan yakni menunda perkawinan sampai batas usia minimal dan mengusahakan kehamilan pertama terjadi di usia dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tanun.
“Pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional, ” sebutnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com