Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin menetapkan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia, baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, Kamis (3/2/22) siang.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis malam, ke tujuh Program Kerja Prioritas yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung itu, adalah
laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.
Kemudian, hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat secara tuntas dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
Dan terakhir, tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.
Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya tujuh Program Kerja Prioritas, ini disampaikan pada saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 hingga Kamis 03 Februari 2022.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com