Diduga tak terbukti Palsukan surat Pengadilan, IRT akhirnya dikeluarkan dari Tahanan Polda Kalsel

[]s.a lingga KELUAR TAHANAN - Erni Saragih (kedua dari kanan) di dampingi suami dan kuasa hukumnya Joy Morris, usai ke luar dari Rutan Polda Kalsel, Minggu (23/1/22) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Erni Saragih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sempat jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, Minggu (23/1) siang.

Dikelurkan tersangka wanita, ini diduga terkait, kasus yang ditudingkan kepada dirinya tidak terbukti, hingga penyidik kepolisian tidak memperpanjang masa tahanan atau kasus yang menjerat Erni Saragih diyatakan sudah habis oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Joy Moris Siagian SH MH, selaku penasehat hukum tersangka, Erni Saragih.

Menurut Joy, kliennya dia jemput karena masa tahanan yang sudah habis selama 60 hari.

“Tersangka kita jemput karena masa tahanan sudah habis sesuai KUHAP, atau keluar demi hukum,”ungkap Joy.

Dijelaskan, sebelumnya kleinnya dituding atau dilaporkan atas dugaan putusan pengadilan yang diduga palsu.

” Namun berdasarkan investegasi yang kita lakukan, putusan yang dimiliki klein kami  sumbernya dari pengadilan, sedangkan pada saat pemeriksaan klein kita tidak diberikan haknya. Untuk itu kami akan buktikan semua nanti di praperadilan,”jelas Joy Moris Siagian

Pos terkait