Kandangan, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Sosial setempat, tahun 2022 ini kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu melalui Program Rumah Sejahtera (PRS) mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Tahun ini Pemkab HSS menganggarkan dana Rp3 miliar untuk pembangunan PSS sebanyak 222 unit bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten HSS, Nordiansyah, Senin (17/1).
Menurut Nordiansyah, anggaran PRS tahun 2022 mengalami kenaikan, karena masing-masing KPM menerima sekarang sebesar Rp17,5 juta, yang sebelumnya setiap KPM mendapatkan hanya sebesar Rp13.908.000. “Tahun 2022 ini bantuan PSR naik menjadi Rp17, 5 juta per KPM,” ujar Nordiansyah.
Dikatakan Nordiansyah, bantuan PRS merupakan bagian dari visi misi Bupati HSS Achmad Fikry-Wakil Bupati Syamsuri Arsyad yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, supaya dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.
“Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga,” ujarnya.
Dana PSR disalurkan secara non tunai melalui rekening KPM yang bersangkutan, sedangkan untuk pengerjaan akan dilakukan secara gotong royong oleh warga sekitar KPM berada, dan penyelesaian akhirnya dikerjakan tukang terampil.
Pada 2017 lalu, PSR Kabupaten HSS masuk Top 99 dalam kompetisi inovasi pelayanan publik, yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Pada 2020 PSR kembali masuk Top 45 dalam kompetisi sama,” ujarnya.
Dijelaskannya, kriteria penerima PRS adalah kepala keluarga/anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup, untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga, selama tiga bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Kemudian, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan/desa atas status tanah, atau tanah pinjaman (minimal 5 tahun) yang dikuatkan oleh surat pernyataan dari pemilik.
Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air tadah hujan, bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah/kompor gas bantuan subsidi.
Selanjutnya, tidak memiliki kesanggupan membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik Pemerintah,rumah yang dimiliki dan ditempati secara keseluruhan rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, individu/keluarga miskin yang berdasarkan kriteria dari peraturan daerah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com