Banjarmasin, kalselpos.com – Sengketa antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sampai saat ini belum ada titik temu.
PT TCT masih bersikeras menutup jalan angkut batubara PT AGM mekipun Kementerian ESDM telah bersurat kepada Direktur PT TCT pada 5 Januari 2022 yang meminta PT TCL segera membuka ruas jalan angkut batubara dekat under pass Km 101 Jalan Ahmad Yani.
Sengketa antara dua perusahaan tersebut memantik perhatian serius dari Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHT) Kalsel, Bahrudin.
Pria yang akrab disapa Udin Palui itu mengharapkan sengketa bisa segera berakhir karena berdampak terhadap 15 ribu lebih buruh pekerja pertambangan di dua perusahaan tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
Udin Palui, Kamis 13 Januari 2022 kemarin, mengaku berkirim surat kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dalam surat itu, dia meminta gubernur untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang mengundang kedua perusahaan yang bersengketa dan seluruh unsur Forkopimda Kalsel.
Kenapa Bahrudin meminta gubernur untuk melakukan RDP, ada beberapa alasan yang dia sampaikan sebagai bahan pertimbangan diantaranya, pada tanggal 24 November 2021, Ditreskrimum Polda Kalsel mengadakan rapat mediasi yang mengundang perwakilan kedua perusahaan.
“Pada rapat tersebut PT TCT mengajukan beberapa permintaan yang nilainya sangat tidak masuk akal, termasuk permintaan fee kepada PT AGM dan mediasi tidak berhasil alias gagal,” ujar Bahrudin kepada Kalsel Pos di Banjarbaru, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, lanjut Udin Palui, surat Direktur PT AGM Nomor: 337/DIR-AGM/SRK/XII /2021 tanggal 8 Desember 2021, perihal laporan permasalah penutupan jalan angkut PT AGM oleh PT TCL.
“Selanjutnya, tanggal 5 Januari 2022, DPRD Kalsel melakukan RDPuntuk mencari solusi dengan mengundang perwakilan kedua perusahaan serta ketua asosiasi jasa angkutan batubara dan tongkang yang juga dihadiri Sekdaprov Kalsel dan pihak Polda Kalsel. Namun mediasi itu tidak berhasil,” bebernya.
Tanggal 5 Januari 2022, beber Bahrudin, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara bersurat kepada PT TCL. “Menurut informasi, sebelum surat itu keluar, PT AGM menawarkan akan memberi fee Rp16 ribu per metrik ton demi untuk kelancaran pembukaan portal jalan angkut under pass KM 101,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Bahrudin, pada tanggal 7 Januari 2022, Direktur PT TCT mengirim surat balasan kepada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berisi tanggapan surat.
“Informasi kami dapat, PT AGM merubah lagi penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya, sehingga penyelesaian sengketa kedua perusahaan yang dimediasi oleh Dirjen Mineral dan Batubara terhambat lagi dan berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan dan membuat Banua tidak kondusif,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com