Banjarmasin,kalselpos.com – Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Selatan memberikan sanksi tegas kepada Persebaru Banjarbaru U-17, pada keikutsertaan mereka di ajang kompetisi Soeratin U-17 zona Kalimantan Selatan.
Sanksi tersebut dikeluarkan Komdis Asprov PSSI Kalsel, yang menilai Persebaru Banjarbaru U-17 menggunakan pemain tidak sah. Alhasil, Persebaru Banjarbaru U-17 dianggap kalah 0-3 di setiap pertandingan yang mereka lakoni. Imbasnya, status juara grup yang mereka genggam dicabut.
Selain itu, Persebaru Banjarbaru U-17 juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta rupiah untuk setiap pemain tidak sah yang mereka mainkan. Persebaru Banjarbaru juga disanksi tidak bisa mengikuti kompetisi Piala Suratin tahun berikutnya.
“Bahwa pada ketiga pertandingan tersebut Persebaru Banjarbaru memainkan pemain yang telah bermain pada Kompetisi Soeratin U17 Asprov PSSI Jawa Barat memperkuat klub Bone Pro FC,” kata Ketua Komdis Asprov PSSI Kalsel, Bujino A Salan, SH, MH, dalam surat resmi dengan Nomor: SKEP/01/KOMDIS /I/2022.
“Bahwa Tim Persebaru Banjarbaru U.17 telah melakukan pelanggaran Regulasi Soeratin U17 Tahun 2021 Bab IV, Pasal 29, ayat 2 Seorang Pemain dinyatakan tidak sah jika : (f) Bermain untuk 2 (dua) klub yang berbeda yang merupakan peserta kompetisi dan tidak sesuai dengan ketentuan perpindahan pemain,” lanjut surat tersebut.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Persebaru Banjarbaru pun mengajukan banding.
Surat banding ini dilayangkan Ketua Persebaru Banjarbaru Wartono dan sekretarisnya, Windi Novianto. Surat pengajuan banding ke Komisi Banding Asprov PSSI Kalsel bernomor 003/PSBR-JUARA/EX/1/2022 tertanggal 12 Januari 2022 diajukan manajemen Persebaru, karena menyatakan tidak melanggar pasal yang dituduhkan Komdis.
“Kami menyesalkan tindakan yang diambil Komdis Asprov PSSI terhadap Persebaru Banjarbaru. Keputusan itu diambil Komdis itu tanpa ada konfirmasi terlebih dulu kepada manajemen Persebaru Banjarbaru baik secara lisan maupun tertulis,” ucap Wartono, Kamis (13/1/2022).
Wartono berkilah, Persebaru sudah mengikuti regulasi yang berlaku dan dinyatakan sah 100 persen melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAP) PSSI pusat.
Mengenai pemindahan pemain yang disoal tiga klub lawan; Persetab Tabalong, Kotabaru FC, Peseban Banjarmasin hingga Komdis Asprov PSSI Kalsel, Wartono pun menunjukkan sertifikat perpindahan 21 pemain dari Bone Pro FC yang disetujui Sekjen PSSI Yunus Nusi pada 7 Januari 2022 dengan nomor sertifikat masing-masing berbeda antar pemain.
Ke-21 pemain amatir itu adalah Teriec Adriano Manuri, Adi Saputra, Alvin Nur Khasan, Sahrul Awadi, Rorisi Rhoben Pulanda, Mikael Alfredo Tata, Sewori Marcelino Rombe Aisoki, Tabernacle Rayberson Emerson Boni Timotheus Amungme Manurung, Marsello M Buara, Andryansyah, Muhammad Bahari Kurniawan, Aqra Ayatullah Assidik, Richardo Kaka Izecson Youwe, Safiyudin Timin, Martin Luther Pesah Rakian, Afrizal Rizqil Falah, Elia Cartensino Mambesaki Sabarofek, Masya Yulius Msen, Desman Wakerkwa, Cosmas Karmaka, Donny Januardo Yoku dan Muhammad Rafi Saputra.
“Jadi, Persebaru Banjarbaru telah memenuhi prosedur dan tidak melanggar pasal yang disangkakan dalam sanksi Komdis Asprov PSSI kalsel. Atas dasar itu, kami mengajukan banding ke Komisi Banding Asprov PSSI Kalsel dalam menyikapi sanksi yang dikenakan Komdis,” kata Wartono.
Wartono juga menyoal pasal yang diterapkan Komdis Asprov PSSI kalsel yang menggunakan kata “DAN”.
“Dalam bahasa hukum, pasal tersebut merupakan satu kesatuan kalimat yang harus dipenuhi secara utuh. Sementara, Persebaru tidak dalam kondisi memenuhi utuh kalimat pasal tersebut,” cetus Wartono.
“Dengan mengajukan banding ini, kami berharap Komisi Banding Asprov PSSI Kalsel dapat mengoreksi keputusannya, serta menganulir surat yang telah dikeluarkan Komdis,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com