Gambut Raya layak dimekarkan jadi Kabupaten mandiri

[]istimewa SAMPAIKAN ARGUMEN - Aspihani Ideris saat berbicara di Seminar Akhir Kajian Gambut Raya Lanjutan di Balitbangda Kalsel, Selasa (28/12/2021) siang. s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Sekretaris Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyebutkan, wilayah Gambut Raya secara administrasi mencapai 50.180 hektare yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Dijelaskan, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan serta jarak dari ibu kota kabupaten induk Kabupaten Banjar, yang berjarak dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer, menjadi alasan utama pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya.

Bacaan Lainnya

“Persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru Gambut Raya sudah sangat terpenuhi, tinggal persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai pemerintah kabupaten induk yang kami tunggu,” ungkap Aspihani Ideris, Selasa (28/12/2021) siang, di sela istirahat di acara Seminar Akhir Kajian Gambut Raya Lanjutan di Balitbangda Kalsel.

Menurut salah satu deklarator penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, ini hasil reset dari tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri.

“Hasil penelitian 98 perssn warga berkeinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri. Jarak tempuh ke ibukota Kabupaten Banjar di Martapura menjadi sebuah alasan utama, sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri,” ujar Aspihani Ideris yang juga dosen Fakultas Hukum UNISKA tersebut

Menurutnya, pihaknya sejak dulu sampai sekarang sudah berupaya melakukan pendekatan dengan Bupati dan DPRD Banjar guna mendapatkan dukungan Pemekaran Gambut Raya.

“Surat permohonan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar sudah kita layangkan, semoga dalam waktu dekat ini sudah terlaksana, sehingga pemulusan penuntutan pemekaran Gambut Raya cepat tercapai,” ucapnya.

Ditambahkannya, jika persyaratan sudah terpenuhi semua, pihaknya akan mengirim dokumen permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komite DPD RI dan Komisi II serta Komisi III DPR RI, tukasnya.

Aspihani pun memastikan, dengan adanya pemekaran wilayah Gambut Raya, tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk Kabupaten Banjar yang telah memekarkan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait