Banjarmasin, kalselpos.com – Jalan Hauling ditutup ribuan sopir angkutan tambang dan tongkang menggelar aksi unjuk rasa ke Geudng DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Menyikapi aksi para sopir tersebut, DPRD Kalsel siap memfasilitasi agendakan pertemukan kedua perusahaan yang berperkara hingga menyebabkan Jalan Hauling KM 101 Tapin di police line.
Para pekerja tambang baik sopir angkutan dan tongkang kini ikut merasakan dampak dari penutupan jalan yang kini telah di pasang police line (garis polisi) hauling kilometer 101 Jalan A Yani Suato Tatakan Kabupaten Tapin, hal ini dipicu atas perselisihan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Alhasil para pekerja ini terpaksa turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa damai menyuarakan penderitaan yang mereka alami ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/12).
Perwakilan angkutan tambang atau pengunjuk rasa, Suriansyah mengatakan akibat penutupan jalan ini mereka tidak bisa lagi bekerja, sementara kebutuhan hidup makan sehari hari wajib dipenuhi sementara pendapatan tidak ada, bahkan banyak teman temannya kini beralih menjadi tukang potong rumput hingga kerja serabutan
“Bayangkan saja saya ini bapak dua anak, tapi jadi tukang potong rumput dibayar Rp50 ribu per hari, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga, karena untuk makan saja kami sudah menderita,” keluhnya dengan nada berat dan berkaca kaca saat audiensi di gedung rumah banjar bersama para wakil rakyat.
Lanjut Suriansyah, pihaknya mewakili kawan kawan senasib hanya minta solusi atas permasalahan ini dengan fasilitasi DPRD Kalsel dapat membantu masyarakat agar sengketa jalan hauling tersebut bisa diselesaikan dan perekonomian warga juga segera berjalan.
Kemudian meminta
agar police line dilepas atau mereka diberi ijin dapat melintas di satu titik di Jalan A Yani Kabupaten Tapin
“Kami tidak bisa bekerja karena adanya penutupan jalan hauling yang dipasang garis polisi,” sebutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel l, H. Sahrujani beserta sejumlah anggota lainnya mengungkapkan hasil kesepakatan diantaranya memanggil kedua pemilik perusahaan yang berselisih untuk duduk bersama dalam audiensi lanjutan nanti.
Kemudian jika memang tidak ada solusi bagi masyarakat dan pekerja tambang, maka pihaknya siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan ini izinnya dapat dibekukan pemerintah.
“Jika tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan sesuai aturan pembekuan izin bisa saja diambil sebagai langkah selanjutnya,”
Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar berharap pekan depan bisa menghadirkan pengambil keputusan sehingga didapat solusinya, sebab perselisihan ini terjadi berulang-ulang sekitar 10 tahun terakhir tanpa ada jalan keluarnya.
Disampaikannya, andai nantinya tidak ada titik temu solusi yang diharapkan maka Pemprov Kalsel bisa mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan tersebut apabila mengakibatkan kerugian, baik ekonomi maupun sosial serta ketertiban masyarakat turut terganggu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com