Banjarmasin,kalselpos.com – Ditahan sejak 25 Nopember 2021 lalu, lantaran dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel, seorang ibu bernama Erni Rosmeri Saragih SH, warga Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan berencana melaporkan balik pelapornya.
Lewat kuasa hukumnya, Joy Morris Siagian SH.MH, kepada wartawan, Rabu (22/12/21) siang, Erni Saragih menyampaikan sejumlah fakta hukum, hingga dirinya sama sekali tak pantas disangkakan melanggar Pasal 263 juncto Pasal 264 ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat.
Sebab, menurutnya, sebagaimana surat dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tertanggal 23 Agustus 2021, yang ditandatangani ketua PN setempat, Moch Yuli Hadi SH MH, sudah sangat ‘terang -benderang’.
Apalagi, di dalam surat PN Banjarmasin bernomor W15.UI.2474/HKM/VIII/2021 dan terkait keabsahan surat salinan putusan, pada angka 5, menyebutkan, dengan selesainya eksekusi perkara Nomor 117/Pdt.G/2018/PN.Bjm, maka sebenarnya persengketaan tanah antara Erni Saragih melawan Husaini atas objek sengketa SHM Nomor 2264 tahun 2008, telah selesai.
Sehingga, putusan Nomor 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi, setelah adanya putusan Nomor 117/Pdt.G/2018/PN.Bjm, mengenai objek sengketa yang sama, yaitu SHM Nomor 2264 tahun 2008.
“Yang menurut kami tidak benar adalah pelapor, yang sama sekali bukan para pihak yang bersengketa, justru bisa melaporkan klien kami, Erni Saragih ke polisi, lantaran dugaan pemalsuan surat,” bebernya.
Padahal, pihak PN Banjarmasin dalam suratnya mengakui, ada perbedaan dan/atau salah ketik penulisan pada berkas arsip dan salinan putusan yang dikeluarkan, di mana sebelumnya dalam putusan 82/Pdt.G/2014/ PN.Bjm amarnya tertulis SHM Nomor 2246 sedangkan putusan yang diterima Erni Saragih dari PN Banjarmasin adalah SHM 2264.
“Semua bukti Erni Saragih, ini juga bisa diakses berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Web Site direktori putusan Mahkamah Agung, karena ada perbedaan putusan yang diterima oleh pelapor dan Erni Saragih.
Makanya, berdasarkan prosedur gugatan perbaikan atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin saat itu (Heri Susanto), kemudian Erni Saragih mengajukan gugatan baru untuk memperbaiki dan kemudian terbit putusan Nomor 117/Pdt.G/2018/ PN.Bjm, beber Joy Morris.
Perlu diketahui, berdasarkan surat nomor W15.UI.2474/HKM/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin (Moch Yuli Hadi SH MH), menyatakan sudah tidak ada eksistensi putusan Nomor 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm, dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi.
Serta jika ditelisik lebih dalam yang disampaikan dalam pokok perkara, tidak ada SHM Nomor 2246 atas nama Husaini Suni, sedangkan yang benar adalah Sertipikat SHM Nomor 2264.
“Jadi kesalahan ketik nomor sertipikat dari SHM 2246 (yang salah), ini sudah dikoreksi pihak PN Banjarmasin menjadi SHM 2264. Jadi mengapa menjadi permasalahan yang menimbulkan Erni Saragih sekarang ditahan atas perbuatan dugaan pemalsuan akta otentik (putusan pengadilan)?” tanya Joy Morris.
“Makanya, kasus ini dalam waktu dekat segera diluruskan lewat jalur hukum pula, hingga Erni Saragih dapat dibebaskan, sebelum kasusnya naik ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, karena ini rawan sekali dalam penegakan hukum. Saya berharap pihak Kejati Kalsel bersikap profesional dan objektif dalam menelaah perkaranya, Hormati asas hukum ‘presomtion of innoncent’, agar terdapat kesimbangan dalam hukum, dan saya tegaskan sekali lagi putusan yang diterima Erni Saragih sama dengan putusan yang terdaftar di direktori putusan Mahkamah Agung,” demikian Joy Morris.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com