Bangun Jembatan di Atas Sungai Harus Konsultasikan Ke PUPR

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah.(sidik)(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah menyangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menentukan konsep desain hingga jembatan penyeberangan di sepanjang atas sungai Jalan A.Yani Kecamatan Kertak Hanyar hingga Gambut Kabupaten Banjar.

Sejauh ini pengerukan (normalisasi ) sungai
mulai selesai dikerjakan dengan harapan mampu mengurangi dampak banjir dan sebagian jembatan penyeberangan ke toko dan rumah warga harus dibongkar dengan alat berat lantaran menghalangi proses pengerukan

Bacaan Lainnya

“Faktanya ketika pengerukan selesai sejumlah warga setempat membuat jembatan penyeberangan baru untuk masuk ke rumah atau tokonya meski pernah dibongkar,” ujar Abidinsyah.

Kondisi ini sangat disesalkan karena lambannya Pemkab Banjar menetapkan konsep jembatan penyeberangan tersebut akhirnya warga lebih dulu membuat jembatan penyeberangan sendiri.

Disampaikannya, semestinya konsep penyeragaman jembatan penyebrangan yang standar dibuat Pemkab seiring normalisasi dilanjutkan hingga ke penataan pertokoan di sepanjang tepi Jalan A Yani.

” Kami hanya tidak ingin jembatan baru yang dibuat warga dinilai keliru kembali dibongkar dua kali justru tidak efektif. Sayangkan anggaran ratusan juta dihabiskan tanpa hasil yang baik tapi aliran sungainya mampet kembali dan justru berpotensi sungai meluap,” tambahnya

Perlu diketahui anggaran normalisasi sungai Jalan A.Yani Kertak Hanyar hingga Gambut dialokasikan dari APBD murni Pemkab Banjar sebesar Rp 200 juta dengan pekerjaan tahap pertama
sepanjang 1,5 kilometer, kemudian dilanjutkan kembali melalui APBD perubahan Rp 500 juta.

Sementara itu Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Farida Ariyati menyubutkan Pemkab Banjar telah bekerjasama dengan Konsultan Intakindo Kalsel untuk menetapkan standarisasi jembatan di sepanjang koridor Jalan A Yani yang sedang agar selaras dengan Banjarmasin.

Ditambahkannya, Pihak
Intakindo tengah membentuk tim untuk menyusun prototype standart jembatan penyebrangan tersebut dan selanjutnya dibuat surat edaran Bupati tentang Prototype Jembatan di koridor Jalan A Yani Kecamatan Gambut Kertak Hanyar.

” Jika warga ingin membangun sebelum ditetapkannya prototype jembatan maka disarankan berkonsultasi dulu dengan Dinas PUPR agar memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan,” katanya

Lanjut Farida, sebagai informasi kepada masyarakat pemohon bangunan jembatan ini harus memenuhi syarat-syarat diantaranya tidak memakai tiang tengah dan tidak menggunakan box culvert, tetapi menggunakan balok girder.

Kedua kepala jembatan atau abutment jembatan harus berada diluar badan sungai yang ditentukan. Ketiga, tinggi lantai jembatan harus lebih tinggi dari titik muka air banjir tertinggi di lokasi pembangunan jembatan.

“Setelah dipenuhi tiga kriteria tersebut, perencanaan pembangunan jembatan agar disahkan atau diverifikasi di Dinas PUPR sebelum pembangunannya,” tukasnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait