BANJARMASIN, kalselpos.com— Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberlakulan penerapan PPKM level III sejak tanggal 24 Desember 2021. Pemberlakuan penerapan PPKM level III ini juga berlaku di seluruh daerah, mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Pemberlakuan itu nanti akan di berlakukan selama 14 hari, dan nanti di evaluasi oleh pemerintah pusat,” ujar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Menurutnya, merujuk pada Inmendagri terdahulu, yakni Inmendagri No.57/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021.
Aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3, antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Maka Pemko Banjarmasin akan memberlakukan hal yang sama, agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi klaster baru,” ungkapnya.