“Iuran aneh” di puncak HKN di Banjarmasin

Istimewa(Muhammad Fudail(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) di laksanakan beberapa hari yang lalu, diwarnai dugaan adanya pungutan atau iuran “aneh”.

Ramainya berbincangan dugaan iuran aneh yang diminta oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin kepada berbagai pihak untuk memeriahkan puncak HKN tersebut.

Bacaan Lainnya

Adanya surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

Adapun surat kegiatan dalam HKN itu, salah satu di antaranya, memberikan penghargaan kepada pejuang Covid-19 yang telah berkorban untuk penanganan pandemi, serta pejuang vaksinasi Covid-19 guna terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok.

Untuk itu, Panitia HKN di Kota Banjarmasin memohon kepada seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin, untuk dapat berpartisipasi serta mengumpulkan iuran untuk kesuksesan acara HKN.

Dalam surat itu, dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah Sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta, Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengungkapkan, bahwa iuran itu hanyalah sumbangan sukarela yang telah disepakati bersama untuk membeli baju seragam dalam peringatan HKN.

“Karena tidak punya anggaran maka panitia sepakat bersama seluruh kepala puskesmas, direktur rumah sakit dan lainnya urung rembuk mengumpulkan uang Rp 100 ribu untuk membeli baju,” ujar Machli Riyadi.

Ia juga menjelaskan bahwa kumpulan uang Rp100 ribu itu hanya diminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.

“Yang disepakati untuk membayar itu hanya pegawai negeri. Kalau bukan pegawai negeri dari perkumpulan itu dibelikan lah mereka. Artinya membeli baju itu seluruhnya mendapat baju dari kesepakatan yang atur panitia,” ungkapnya.

Pos terkait