Polres Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Malang, 35 Adegan Diperagakan MS

REKONSTRUKSI-MS memperagakan saat melakukan pembunuhan terhadap korbannya Wahyu saat Rekonstruksi Polres HSU. (Adiyat)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Kasus penganiayaan berujung pembunuhan Jalan Negara Dipa, Gang Mukmin 1 RT 10, Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten HSU, hari ini dilakukan rekonstruksi adegan, Rabu (10/11).

Rekonstruksi pembunuhan dilaksanakan di Aula Jananuraga Polres HSU yang dilaksanakan Sat Reskrim menghadirkan tersangka MS alias Unyil (25).

Bacaan Lainnya

MS tega menganiaya korbannya Wahyuni (28) pada malam Selasa (14/9) lalu, sekitar pukul 24.00 wita dengan kondisi korban cukup mengenaskan, akibat luka di tubuhnya.

Selama Rekonstruksi, sebanyak 35 adegan dilakukan pelaku MS dengan disaksikan oleh pihak JPU Anhar Bharadaksa, SH dan dipantau langsung Kapolres HSU bersama Kasat Reskrim.

JPU dari Seksi Pidana Umum Kejari HSU Anhar Bharadaksa, SH mengatakan, rekonstruksi ini memudahkan jaksa guna menangani perkara tersebut.

“Sebagai jaksa yang ditunjuk, untuk menangani perkara ini, adanya rekonstruksi perkara pembunuhan ini, untuk meyakinkan kami bagaimana alur kejadian perkara dalam pembuktian nantinya di persidangan,” terangnya yang dibenarkan oleh Kasi Pidum Ramadhani.

Dari jalannya rekonstruksi, korban Wahyuni ini lewat didepan tersangka MS dengan menggeber-geberkan gas sepeda motornya berkali-kali di depan saksi dan tersangka di gang Mukmin 1.

Oleh tersangka MS ia mengajak, rekannya istirahat bekerja yang saat itu mengangkut tanah di gang tersebut.

Pos terkait