BANJARMASIN, kalselpos.com – Pajak Sarang Burung Walet sejak tahun 2021 ini resmi dikelola oleh Bakeuda Kota Banjarmasin, setelah dilimpahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.
Menindaklanjuti ini, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (10/11/21) pagi.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan menyampaikan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendataan usaha sarang burung walet sesuai data yang diserahkan oleh DKP3 Banjarmasin.
“Pendataan sudah di lakukan, Per 1 Oktober 2021 sudah di kelola pemungutan pajak sarang burung walet oleh Bakeuda,” ujar Ashadi, kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai sarana sharing informasi kepada para Notaris dan para pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin.