Perkosa, kemudian Bunuh dua Perempuan sekaligus, anggota Polisi di Medan divonis Mati

[]istimewa BACAKAN VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Hendra Sutardodo saat membacakan vonis terhadap anggota polisi berinisial Aipda RS, belum lama tadi.s.a lingga(kalselpos.com)

Medan, kalselpos.com – Seorang anggota polisi, berinisial Aipda RS, personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua perempuan yang dibuang di dua tempat berbeda, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama tadi.

Terdakwa Aipda RS secara sadis diduga menghabisi nyawa dua perempuan sekaligus, lantaran terbekap nafsu memperkosa korban.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikutip kalselpos.com dari okezone.com, kasus
pembunuhan terhadap dua perempuan oleh oknum polisi, masing-masing Riska Pitria (21) dan Aprilia Cinta (13), ini terjadi pada 21 Februari 2021 lalu.

Pos terkait