BANJARMASIN, kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin, menggelar rapat paripurna tahap I penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2021-2026, Rabu (27/10/2021).
Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya mengungkapkan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pembangunan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dalam lima tahun kedepan.
“Itu wajib disampaikan, sebagai pedoman dalam pembangunan,” ujar Harry Wijaya, kepada wartawan.
Menurutnya, sekitar bulan Agustus lalu Walikota sudah menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2021-2026, untuk dilakukan pembahasan bersama pihak dewan hingga dapat menyetujui Raperda RPJMD.
“Kemudian untuk Pansus juga telah dibentuk, jadi Raperda ini bisa segera dibahas,” ungkapnya.
Diharapkan inginnya, setelah Raperda RPJMD ini nantinya ditetapkan menjadi Perda, haruslah dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.
“Semoga melalui RPJMD, mampu menuntaskan tujuan peningkatan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini,” tuturnya.