Begini cara membedakan pinjol legal dan ilegal

Ilustrasi.(Instagram @ojkindonesia)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Mengingat maraknya pinjaman online (pinjol),
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online yang legal dan yang ilegal.

“Saya ajak masyarakat hanya meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal,” kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu (23/10).

Bacaan Lainnya

Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjol adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjol yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Pos terkait