Kejagung bantah Tudingan ambil alih kasus Penyerobotan tanah di Pontianak

Leonard Eben Ezer(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Adanya tudingan terhadap Jaksa Agung RI yang disebutkan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr Baharudin Lopa di Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, seluas 48.600 meter persegi atau 4,86 hektare, diklarifikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer.

Pemberitaan terkait penyerobotan tanah tersebut, sama sekali tidak benar, dikarenakan Jaksa Agung tidak pernah memberikan pernyataan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr Baharudin Lopa itu, jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, kami meminta agar media tidak memberitakan informasi tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah kepada masyarakat,” beber Kapuspenkum.

Pernyataan resmi yang keluar dari Kejaksaan Agung berasal dari Pusat Penerangan Hukum atau yang ditunjuk oleh Jaksa Agung RI.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

Klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut, guna meluruskan pemberitaan berjudul, “Kejati Kalbar Diperintahkan Bongkar Mafia Tanah di Pontianak, Kejagung Usut Tanah Baharudin Lopa”.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait