Banjarbaru, kalselpos.com – Untuk membedakan pegawai yang berstatus kontrak dan yang berstatus PNS di Pemprov Kalsel, maka sempat ada pembeda dalam hal pakaian. Pegawai kontrak memakai pakaian putih hitam, sedangkan PNS memakai pakaian berwarna khaki atau coklat muda.
Namun, perbedaan pakaian itu tidak berlangsung lama. Kini pakaian pegawai kontrak kembali disamakan dengan pakaian dinas pegawai yang berstatus PNS. Sehingga otomatis tidak bisa lagi dibedakan mana yang berstatus pegawai kontrak dan mana PNS.
“Pakaian untuk pegawai kontrak kembali disamakan setelah selama satu minggu berbeda. Ini supaya terjadi soliditas, kebersamaan, kekompakan tidak ada perbedaan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan kepada kalselpos.com, Selasa (19/10/2021).
Disampaikannya, pakaian kembali disamakan setelah keluarnya surat edaran Gubernur Kalsel.
“Bagus surat edaran itu, menginstruksikan agar (pakaian) sama saja tidak dibedakan,” ucapnya.
Sulkan menyebut, selama ini yang diatur adalah pakaian untuk PNS dan tidak ada pengaturan untuk pakaian pegawai kontrak atau honorer.
“Sekarang ada pengaturan lewat surat edaran bahwa kembali seperti semula. Tidak ada perbedaan. Sebelumnya sempat, tapi kemudian kembali ke surat edaran pak gubernur. Yang putih, biasa di pakai hari Senin,” terangnya.
Sulkan berujar, setelah ada perbedaan pakaian, maka terlihat kurang elok, jadi kembali disamakan. “Tidak masalah soal pakaian itu,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com